Hukum Memakai Celana Dalam - Selamat datang di website kami. Pada kesempatan ini admin akan membahas tentang hukum memakai celana dalam.
Hukum Memakai Celana Dalam. [1] sebagaimana yang pernah kami baca dalam syarhul mumthi’, syaikh muhammad bin sholeh al ‘utsaimin lebih setuju jika istilah menutup aurat dalam shalat digunakan istilah “berhias diri (memakai ziinah)”. Hukum perempuan memakai celana ketat sebenarnya mempunyai dua hukum. Terlepas dari fakta bahwa perempuan di atas mengenakan celana hanyalah sebagai pakaian dalam namun hadist ini setidaknya bisa dijadikan dalil atas legalitas memakai celana. Hukum lelaki dewasa memakai celana pendek, menurut tafsir ibnu katsir.
Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya. Sedangkan hukum yang kedua ialah makruh (sesuai dengan pendapat ulama madzhab terdahulu). Ada kaidah larangan mengenai pemakaian celana kulot karena merupakan celana panjang yakni ciri khas seperti cara berpakaian pria. Apabila dalam keadaan darurat, maka boleh memakainya tanpa harus membayar fidyah/kafarat. Karena, yang memakai celana panjang adalah pria.
Hukum Memakai Celana Dalam
Persoalan celana diatas mata kaki atau istilahnya isbal ini masih sering terjadi di masyarakat kita. Pertama, celana yang biasa dipakai wanita muslimah, biasanya dipadu juga dengan jilbab, masih menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya. Hukum lelaki dewasa memakai celana pendek, menurut tafsir ibnu katsir. Diperbolehkan seseorang sholat memakai celana bagi yang kebiasaannya memakainya jika longgar, tidak terawang dan tidak membentuk aurat. Hukum memakai celana untuk wanita perlu diketahui kaum muslimah. Hukum Memakai Celana Dalam.
Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Selama aurat tertutup dengan baik melalui pakaian luar yang kita pakai, maka shalat kita dinilai sah meskipun kita tidak memakai celan dalam. Namun, memakai celana melebihi mata kaki hukumnya makruh apabila tidak didasari dengan tujuan sombong. Persoalan celana diatas mata kaki atau istilahnya isbal ini masih sering terjadi di masyarakat kita. Terlepas dari fakta bahwa perempuan di atas mengenakan celana hanyalah sebagai pakaian dalam namun hadist ini setidaknya bisa dijadikan dalil atas legalitas memakai celana. Baik ihram umrah atau ihram haji kecuali dalam keadaan darurat.
Bagaimana Hukum Perempuan Memakai Celana Ketat dalam Islam
Pertama, celana yang biasa dipakai wanita muslimah, biasanya dipadu juga dengan jilbab, masih menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya. Ibnu katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini: Hukum perempuan memakai celana ketat sebenarnya mempunyai dua hukum. Dari ibnu umar r.a, rasulullah saw bersabda, “ allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya dalam keadaan sombong.” (hr. Pada dasarnya, pakaian orang islam yang beriman adalah setengah betis atau cingkrang. Bagaimana Hukum Perempuan Memakai Celana Ketat dalam Islam.